Rabu, 23 Mei 2012

Registrasi Ulang NUPTK 2012

2 komentar

Tentang NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Registrasi Ulang NUPTK 2012

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan akan melakukan registrasi ulang semua NUPTK yang telah diterbitkan. Pada tahun 2012 ini BPSDMP dan PMP memiliki program pemutakhiran data NUPTK sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK. PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK yang telah dimilki dinyatakan tidak aktif. Pemutakhiran data NUPTK secara masal ini sendiri akan dilakukan mulai bulan Mei 2012. Jika anda memiliki NUPTK dan masih aktif sebagai PTK silakan melakukan pemutakhiran yang dapat dilakukan mulai di tingkat Kabupaten, kecamatan maupun sekolah mulai bulan Mei 2012 dengan melakukan updating untuk semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Lembar tersebut diserahkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat. Untuk selanjutnya LKD tersebut diharapkan segera di koreksi serta di tulis data yang benar sesuai dengan data yang sebenarnya.
Berikut informasi tentang Pengisian Data dalam LKD tersebut:
  • LKD (Lembar Koreksi Data) NUPTK, serentak di distribusikan kepada setiap PTK yg bertugas di dalam Negeri dan Luar Negeri
  • LKD dinyatakan syah sebagai pengajuan Registrasi Ulang NUPTK, setelah di tandatangan ybs dan Kepala Sekolah serta di bubuhi Cap Sekolah
  • Batas waktu REGISTRASI ULANG NUPTK s/d tgl 30 Juni 2012
  • Hasil Registrasi Ulang NUPTK, dipublikasikan di http://psdmp.kemdiknas.go.id
  • PTK yg tidak melakukan REGISTRASI ULANG NUPTK sampai batas waktu dinyatakan "TIDAK AKTIF" dalam Database NUPTK
  • Sekolah dapat mengajukan AKUN NUPTK untuk bisa melakukan pengajuan Perbaikan Database NUPTK .
  • Info lengkap : http://psdmp.kemdiknas.go.id

Lembar Serah Terima Data (LSTD) - NUPTK

Lembar LSTD - NUPTK

Petunjuk Pengisian
1. Di isi oleh pihak sekolah menggunakan Pensil 2B
  • Format penamaan Sekolah : Tingkat (spasi) Status (spasi) Identitas Lainnya (jika ada)
2. Mengembalikan Lembar LSTD kepada dinas terkait dengan ketentuan
  • TK/SD : UPTD Kecamatan
  • SMP/SMA/SMK : Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota
  • SLB : (ditentukan oleh LPMP, alamat tujuan kpd: disdik Kec/Kab-kota/Propinsi)
  • Lembar LSTD beserta lembar koreksi data (LDK) dikumpulkan bersamaan dalam amplop coklat dengan diberi identitas pada bagian luar amplop : nama sekolah, kab/kota, jml LKD. (jangan dilipat)
Contoh :
TK Nadya
Tamarellang Kec. Bulukumpa, Kab Bulukumba
Jumlah LKD : 5 Lembar
Jumlah LSTD : 1 Lembar
Catatan : LKD dibuat 3 rangkap : (1) Asli untuk Kendikbud; (1) untuk Dinas kecamatan/Kab/Kota; (1) untuk arsip sekolah yang bersangkutan

3. UPTD Kecamatan / SMP / SMA / SMK mengirimkan amplop berisi LSTD dan LKD ke dinas pendidikan Kabupaten/Kota
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara berurutan melakukan aktifitas
  • Menerima amplop berisi LSTD dan LKD dari sekolah (SMP/SMA/SMK) dan Kecamatan (TK/SD) 2 Rangkap, Asli dan Salinannya
  • Mengirim LSTD (Asli) dan LKD (Asli) ke LPMP dalam Kardus perkecamatan dengan Identitas Kode dan Nama Kecamatan, Kode Kab/Kota, propinsi, jumlah Sekolah, Jumlah LKD dan ditempatkan pada bagian luar kardus sebelum tanggal 30 Juni 2012
Misalnya :
0263001 - Kec. Harjamukti
0263 - Kota Cirebon - Jawa barat
Jumlah Sekolah ....., Jumlah LKD .....lembar, Jumlah LSTD ..... lembar
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan Perbaikan data PTK berdasarkan LKD yang diterima
5. Kendikbud akan melakukan Proses Scaning setiap LSTD dan LKD yang diterima

Sample Lembar Koreksi Data (LDK)




Sumber : http://psdmp.kemdiknas.go.id

2 Responses so far.

  1. As wr wb Nama TOTO SUBAGYO, S. Ag
    NUPTK 1453-7516-5320-0013
    NRG 02 229 043 2002 SK Nomor : DJ.I/DT.I.I/1586/2011 NO URUT 79
    Terimaksih pak hari ini data data saya yang sudah saya dapat berkat bantuan dan kerjasama pak hari semuanya sudah lancar,,tak lupa seluruh keluarga saya titip salam sama bpk, jika ada teman yg ingin cepat tembus dalam pengurusan nrg dan nuptk ikuti jejak saya dan saya saranka hub pak hari staff ahli mendiknas dirjen pmtk lpmp pusat jakrta,,di no 085-398-230-167,

  2. apakah dengan adanya LKD berati kita sudah syah terdaftar untuk mendapatkan nomor NUPTK

Leave a Reply

 
Copyright © 2009-2015 Yayasan UMBOH

Credit to dhetemplate and SMK TI Bulukumba